12 September 2022 | Kegiatan Statistik
Reformasi sistem perlindungan sosial diperlukan sebagai perbaikan
mekanisme pelaksanaan program perlindungan sosial bagi seluruh warga negara
berdasarkan kerentanan agar memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat waktu, mudah,
akuntabel, dan responsif terhadap kondisi bencana. Terdapat enam prasyarat
dalam reformasi sistem perlindungan sosial. Prasyarat utamanya adalah
transformasi data menuju Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) seluruh penduduk.
Transformasi data menuju Regsosek merupakan upaya perubahan penyediaan data
sosial ekonomi yang bersifat sektoral menjadi data yang terintegrasi dan
akurat.
Pendataan awal Regsosek akan menghasilkan data terpadu tidak hanya untuk program perlindungan sosial melainkan keseluruhan program yang dibutuhkan masyarakat untuk kebijakan pemerintah yang lebih terarah. Selain itu juga digunakan untuk kepentingan perencanaan dan evaluasi pembangunan. Data Regsosek akan menjembatani koordinasi dan berbagi pakai data lintas lembaga dan lintas daerah untuk memastikan pemakaian data yang konsisten
BPS Karawang membuka kesempatan bagi warga Karawang untuk turut serta dengan menjadi calon petugas Regsosek 2022 Kabupaten Karawang.
Berita Terkait
Rekrutmen Calon Petugas Pengolahan Pendataan Awal Regsosek 2022
Pengumuman Hasil Seleksi Tahap Akhir Rekrutmen Calon Petugas Pengolahan Pendataan Awal Regsosek 2022
Pengumuman Seleksi Tahap 2 Rekrutmen Calon Petugas Regsosek 2022
Pengumuman Hasil Seleksi Tahap I (Administrasi) Rekrutmen Calon Petugas Pengolahan Regsosek
Pretest Online Rekrutmen Calon Petugas Pengolahan
Rekrutmen Calon Petugas Sensus Pertanian 2023
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten KarawangJl. Cakradireja No.36 Karawang 41312
Jawa Barat Telp.: (0267) 402250; Fax.: (0267) 8452148; Email: kabkarawang@bps.go.id; pst3215@bps.go.id
Tentang Kami