Berdasarkan surat Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/22/RB.04/2018 Tahun 2018
mengenai penunjukan Badan Pusat Statistik sebagai pelaksana Survei Hasil
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (SHPRB), maka hal tersebut telah mengukuhkan
Badan Pusat Statistik sebagai pelaksana kegiatan.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Karawang
melaksanakan kegiatan SHPRB 2018 di 4 dinas/instansi yaitu : Polres, Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil, dan Rumah Sakit Umum Daerah.
Survei Hasil Pelaksanaan Reformasi Birokrasi,
(SHPRB) merupakan bagian/unsur dari penilaian masyarakat terhadap layanan yang
diberikan. Hasil survei diharapkan akan memberikan gambaran tentang penilaian
masyarakat terhadap pelayanan instansi pemerintah sebagai cerminan dari
kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi. (Nurul)