Reformasi sistem perlindungan sosial diperlukan sebagai perbaikan
mekanisme pelaksanaan program perlindungan sosial bagi seluruh warga negara
berdasarkan kerentanan agar memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat waktu, mudah,
akuntabel, dan responsif terhadap kondisi bencana. Terdapat enam prasyarat
dalam reformasi sistem perlindungan sosial. Prasyarat utamanya adalah
transformasi data menuju Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) seluruh penduduk.
Transformasi data menuju Regsosek merupakan upaya perubahan penyediaan data
sosial ekonomi yang bersifat sektoral menjadi data yang terintegrasi dan
akurat.
Pendataan awal Regsosek akan
menghasilkan data terpadu tidak hanya untuk program perlindungan sosial
melainkan keseluruhan program yang dibutuhkan masyarakat untuk kebijakan
pemerintah yang lebih terarah. Selain itu juga digunakan untuk kepentingan
perencanaan dan evaluasi pembangunan. Data Regsosek akan menjembatani
koordinasi dan berbagi pakai data lintas lembaga dan lintas daerah untuk
memastikan pemakaian data yang konsisten
BPS Karawang membuka kesempatan bagi warga Karawang untuk turut serta dengan menjadi calon petugas Regsosek 2022 Kabupaten Karawang.