Data statistik dasar sektor pertanian secara lengkap dan menyeluruh dikumpulkan
melalui kegiatan Sensus Pertanian. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun
1997, penyelenggaraan Sensus Pertanian menjadi tugas dan tanggung jawab Badan
Pusat Statistik (BPS). Sensus Pertanian dilakukan setiap sepuluh tahun sekali yaitu pada
tahun yang berakhiran 3 (tiga). Sensus Pertanian yang akan datang dilaksanakan pada
tahun 2023 merupakan sensus pertanian yang ketujuh, sensus pertanian yang pertama
dilaksanakan pada tahun 1963.
Sektor pertanian merupakan sektor yang dapat memberikan kontribusi pada
perekonomian nasional. Fenomena masih terbukanya penyerapan tenaga kerja di sektor
pertanian, tingginya sumbangan devisa yang dihasilkan dari berkembang pesatnya
sektor agribisnis maupun penghasil bahan baku bagi industri hilir yang mengolah hasil
pertanian, menunjukkan bahwa sektor pertanian dapat bertahan dalam masa pandemi
Covid 19. Bertitik tolak dengan kondisi tersebut, sangat diperlukan ketersediaan data
sektor pertanian yang akurat dan terkini yang dapat digunakan sebagai acuan bagi
pemerintah maupun stakeholder dalam merencanakan dan merumuskan kebijakankebijakan baik untuk kepentingan intern maupun untuk pembangunan nasional.
Sensus Pertanian 2023 (ST2023) dilakukan untuk mengakomodasi variabel yang
dibutuhkan untuk kelengkapan data pertanian berkembang sangat dinamis, menjawab
kebutuhan data baik di level nasional maupun internasional, dan dirancang untuk
memperoleh hasil yang berstandar internasional dengan mengacu pada program Food
and Agricultural Organization (FAO) yang dikenal dengan World Programme for the
Census of Agriculture (WCA). Untuk memperoleh keterbandingan internasional, Sensus
Pertanian dilaksanakan sedekat mungkin dengan tahun 2020.
BPS
Karawang membuka kesempatan bagi warga Karawang untuk turut serta dengan
menjadi Calon Petugas Sensus Pertanian Kabupaten Karawang.
Untuk Syarat Pendaftaran Silahkan Cek Surat Resminya di sini