SP2020 Lanjutan di Kabupaten Karawang - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Karawang

Untuk permintaan data secara langsung, kunjungi Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Karawang di JL. Cakradireja No. 36 Karawang 41312 atau via email: pst3215@bps.go.id cc kabkarawang@bps.go.id buka setiap hari kerja Senin - Jumat jam 08.00 - 15.30 WIB || Dalam rangka peningkatan kualitas data dan pelayanan publik BPS Kab.Karawang, mohon partisipasi Bapak/Ibu dalam Survei Kebutuhan Data (SKD) 2024 pada tautan ini

SP2020 Lanjutan di Kabupaten Karawang

SP2020 Lanjutan di Kabupaten Karawang

1 Juni 2022 | Kegiatan Statistik


Tahun 2020 lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) melaksanakan kegiatan Sensus Penduduk di Seluruh Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanah UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik yang memuat pelaksanan Sensus Penduduk oleh BPS sekurang-kurangnya sekali dalam sepuluh tahun. 

Sensus Penduduk 2020 (SP2020) merupakan pelaksanaan sensus penduduk yang ketujuh. Data SP2020 ini sangat bermanfaat bagi perencanaan pembangunan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah karena sebagai dasar untuk menghitung parameter-parameter kependudukan, pembentukan kerangka sampel, dan penyusunan proyeksi penduduk. Data administrasi kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri digunakan sebagai data dasar dalam Pelaksanaan SP2020.

Rangkaian SP2020 dilaksanakan dalam dua tahap yaitu pendataan menggunakan short form dan instrumen lainnya yang memuat parameter demografi seperti kelahiran, kematian, migrasi dan informasi penting lainnya untuk menghasilkan indikator SDGs dan RPJMN bidang kependudukan.

Selanjutnya, dalam rangka mendapatkan parameter yang lebih akurat perlu dilakukan Sensus Penduduk lanjutan atau Sensus Penduduk Long Form 2020 (SPLF2020) yang tidak hanya memuat parameter terkait demografi (karakteristik penduduk, kelahiran, kematian, migrasi) tetapi juga terkait pendidikan, disabilitas, ketenagakerjaan, dan asset baik berupa rumah maupun tanah. Kegiatan SPLF2020 pada mulanya akan dilaksanakan pada tahun 2021. Namun, pada tahun 2021 pandemi COVID-19 sedang meningkat di Indonesia sehingga kegiatan SPLF2020 ditunda. Dan pada tahun 2022 dimana pandemi COVID-19 di Indonesia sudah mereda dan sebagian besar penduduk di Indonesia telah divaksin kedua sebagai pencegahan penularan virus COVID-19, BPS Kembali melaksanakan Sensus Penduduk Lanjutan.

Adapun target populasi dalam SPLF2020 adalah seluruh rumah tangga dan penduduk di Indonesia yang meliputi seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Dari seluruh Indonesia diambil sampel blok sensus sebanyak 190.225 blok sensus, dimana setiap blok sensus memiliki sampel sebanyak 16 rumah tangga, dengan total rumah tangga sebanyak 3.043.600. Dalam pelaksanaannya, petugas akan menerima sampel rumah tangga dalam aplikasi Fasih (Flexibel Authentic Survey Instrument Harmony) dimana dalam aplikasi tersebut memuat pertanyaan kuesioner SP2020-C2 dan petugas harus mengunjungi secara door to door rumahtangga sampel yang terpilih, yang sebelumnya dilakukan proses pemuktahiran tentang keberadaan rumah tangga tersebut, di wilayah yang terkena sampel.

Karawang merupakan salah satu kabupaten di Jawa Barat yang melaksanakan SPLF2020. Jumlah rumah tangga di Kabupaten Karawang sebanyak 160.733 rumah tangga. Dari jumlah tersebut ditarik sampel sebanyak 24.921 rumah tangga yang berada dalam 1.591 blok sensus dan tersebar di 30 kecamatan yang ada di Karawang. Masing-masing kecamatan memiliki petugas yang terdiri dari Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka), Koordinator Tim (Kortim), dan Petugas Pendataan Lapangan (PPL).

Dukungan dari pemerintah daerah mulai dari Bupati, Camat, Lurah/Kepala Desa serta OPD sangatlah diperlukan demi kelancaran kegiatan. Hal ini dikarenakan pelaksanaan SPLF2020 di Karawang ini bersamaan dengan pembagian BLT dari pemerintah desa kepada warga. Hal ini menjadi kekhawatiran bagi para petugas di lapangan, karena warga akan mengira pendataan SPLF2020 ini merupakan pendataan untuk pembagian BLT sehingga petugas khawatir akan mengganggu kelancaran pelaksanaan SPL2020 dalam hal mobilitas petugas ketika di lapangan.

Sudah beberapa hari pelaksanaan SPLF2020 di lapangan, kekhawatiran petugas pun terjadi. Pasalnya sebagian besar warga di tiap kecamatan mengira bahwa pendataan SPLF2020 ini merupakan pendataan untuk pembagian BLT dari pemerintah. Akibatnya, setiap petugas datang ke blok sensus terpilih selalu dihampiri oleh warga dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar dapat terdata sebagai penerima BLT dari Pemerintah. Hal itu menyebabkan terhambatnya mobilitas petugas dalam melakukan pendataan sampel rumah tangga yang terpilih di blok sensus tersebut. Oleh karena itu, ke depannya perlu diadakan penegasan dan sosialisasi kepada masyarakat secara menyeluruh baik dari pihak BPS maupun dari Pemerintah agar warga mengerti bahwa pendataan SPLF2020 ini berbeda dengan pembagian BLT dari Pemerintah. Selain itu, dalam pelaksanaannya petugas harus selalu memakai atribut yang telah dibagikan oleh BPS agar warga mampu membedakan kegiatan pendataan SPLF2020 dengan pembagian BLT dari Pemerintah. Kegiatan SPLF2020 ini perlu kerjasama dan dukungan dari semua golongan agar dalam pelaksanaannya berjalan lancar sehingga menghasilkan data yang akurat dan berkualitas.

 

Penulis

Muhammad Hilmy Zaini

Statistisi Pelaksana

BPS Kabupaten Karawang

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten KarawangJl. Cakradireja No.36 Karawang 41312

Jawa Barat Telp.: (0267) 402250; Fax.: (0267) 8452148; Email: kabkarawang@bps.go.id; pst3215@bps.go.id 

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik