1 Juni 2022 | Kegiatan Statistik
Tahun 2020 lalu, Badan Pusat
Statistik (BPS) melaksanakan kegiatan Sensus Penduduk di Seluruh Indonesia. Hal
ini sesuai dengan amanah UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik yang memuat
pelaksanan Sensus Penduduk oleh BPS sekurang-kurangnya sekali dalam sepuluh
tahun.
Sensus Penduduk 2020 (SP2020)
merupakan pelaksanaan sensus penduduk yang ketujuh. Data SP2020 ini sangat
bermanfaat bagi perencanaan pembangunan baik oleh Pemerintah Pusat maupun
Daerah karena sebagai dasar untuk menghitung parameter-parameter kependudukan,
pembentukan kerangka sampel, dan penyusunan proyeksi penduduk. Data
administrasi kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri digunakan sebagai data
dasar dalam Pelaksanaan SP2020.
Rangkaian SP2020 dilaksanakan
dalam dua tahap yaitu pendataan menggunakan short form dan instrumen
lainnya yang memuat parameter demografi seperti kelahiran, kematian, migrasi
dan informasi penting lainnya untuk menghasilkan indikator SDGs dan RPJMN
bidang kependudukan.
Selanjutnya, dalam rangka
mendapatkan parameter yang lebih akurat perlu dilakukan Sensus Penduduk
lanjutan atau Sensus Penduduk Long Form 2020 (SPLF2020) yang tidak hanya
memuat parameter terkait demografi (karakteristik penduduk, kelahiran, kematian,
migrasi) tetapi juga terkait pendidikan, disabilitas, ketenagakerjaan, dan
asset baik berupa rumah maupun tanah. Kegiatan SPLF2020 pada mulanya akan
dilaksanakan pada tahun 2021. Namun, pada tahun 2021 pandemi COVID-19 sedang
meningkat di Indonesia sehingga kegiatan SPLF2020 ditunda. Dan pada tahun 2022
dimana pandemi COVID-19 di Indonesia sudah mereda dan sebagian besar penduduk
di Indonesia telah divaksin kedua sebagai pencegahan penularan virus COVID-19,
BPS Kembali melaksanakan Sensus Penduduk Lanjutan.
Adapun target populasi dalam
SPLF2020 adalah seluruh rumah tangga dan penduduk di Indonesia yang meliputi
seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Dari seluruh Indonesia
diambil sampel blok sensus sebanyak 190.225 blok sensus, dimana setiap blok
sensus memiliki sampel sebanyak 16 rumah tangga, dengan total rumah tangga
sebanyak 3.043.600. Dalam pelaksanaannya, petugas akan menerima sampel rumah
tangga dalam aplikasi Fasih (Flexibel Authentic Survey Instrument
Harmony) dimana dalam aplikasi tersebut memuat pertanyaan kuesioner SP2020-C2 dan
petugas harus mengunjungi secara door to door rumahtangga sampel yang
terpilih, yang sebelumnya dilakukan proses pemuktahiran tentang keberadaan
rumah tangga tersebut, di wilayah yang terkena sampel.
Karawang merupakan salah satu
kabupaten di Jawa Barat yang melaksanakan SPLF2020. Jumlah rumah tangga di Kabupaten
Karawang sebanyak 160.733 rumah tangga. Dari jumlah tersebut ditarik sampel
sebanyak 24.921 rumah tangga yang berada dalam 1.591 blok sensus dan tersebar
di 30 kecamatan yang ada di Karawang. Masing-masing kecamatan memiliki petugas
yang terdiri dari Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka), Koordinator Tim
(Kortim), dan Petugas Pendataan Lapangan (PPL).
Dukungan dari pemerintah daerah
mulai dari Bupati, Camat, Lurah/Kepala Desa serta OPD sangatlah diperlukan demi
kelancaran kegiatan. Hal ini dikarenakan pelaksanaan SPLF2020 di Karawang ini
bersamaan dengan pembagian BLT dari pemerintah desa kepada warga. Hal ini
menjadi kekhawatiran bagi para petugas di lapangan, karena warga akan mengira
pendataan SPLF2020 ini merupakan pendataan untuk pembagian BLT sehingga petugas
khawatir akan mengganggu kelancaran pelaksanaan SPL2020 dalam hal mobilitas
petugas ketika di lapangan.
Sudah beberapa hari
pelaksanaan SPLF2020 di lapangan, kekhawatiran petugas pun terjadi. Pasalnya
sebagian besar warga di tiap kecamatan mengira bahwa pendataan SPLF2020 ini
merupakan pendataan untuk pembagian BLT dari pemerintah. Akibatnya, setiap
petugas datang ke blok sensus terpilih selalu dihampiri oleh warga dengan
membawa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar dapat terdata
sebagai penerima BLT dari Pemerintah. Hal itu menyebabkan terhambatnya
mobilitas petugas dalam melakukan pendataan sampel rumah tangga yang terpilih
di blok sensus tersebut. Oleh karena itu, ke depannya perlu diadakan penegasan
dan sosialisasi kepada masyarakat secara menyeluruh baik dari pihak BPS maupun
dari Pemerintah agar warga mengerti bahwa pendataan SPLF2020 ini berbeda dengan
pembagian BLT dari Pemerintah. Selain itu, dalam pelaksanaannya petugas harus selalu
memakai atribut yang telah dibagikan oleh BPS agar warga mampu membedakan
kegiatan pendataan SPLF2020 dengan pembagian BLT dari Pemerintah. Kegiatan
SPLF2020 ini perlu kerjasama dan dukungan dari semua golongan agar dalam
pelaksanaannya berjalan lancar sehingga menghasilkan data yang akurat dan
berkualitas.
Penulis
Muhammad
Hilmy Zaini
Statistisi
Pelaksana
BPS Kabupaten Karawang
Berita Terkait
SP2020 "Goes To School" ke SMA Negeri 1 Karawang
Audiensi Bersama Bupati Karawang
Munggahan 1445 H BPS Kabupaten Karawang
Pengumuman Hasil Seleksi Petugas Pengolahan ST2023 BPS Kabupaten Karawang
Survei Industri Besar dan Sedang (Survei IBS) Kabupaten Karawang
Upacara Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2019 di Lingkungan Kerja BPS Kabupaten Karawang
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten KarawangJl. Cakradireja No.36 Karawang 41312
Jawa Barat Telp.: (0267) 402250; Fax.: (0267) 8452148; Email: kabkarawang@bps.go.id; pst3215@bps.go.id
Tentang Kami